pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 15 September 2013

EKSISTENSI PARPOL DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran dan kebudayaan politik. Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni, infrastrukur politik dan suprastruktur politik[1].
            Dalam hal ini infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Infrastruktur politik mempunyai 6 unsur diantaranya yaitu Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, Media Komunikasi Politik, Organisasi Masyarakat, Tokoh Politik.
            Dalam kainnya dengan partai politik di Indonesia mempunyai kedudukan yang vital dalam ketatanegaraan Indonesia. Sebelumnya  menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 1 ayat (1) partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompokwarga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa fungsi partai politik dalam ketatanegaraan RI ?
2. Bagaimana pengaruh eksistensi partai politik dalam parlemen Indonesia ?
3.Bagaimana pengaruh eksistensi partai politik dalam kabinet pemerintahan  Indonesia ?

1.3 Metode yang Digunakan dalam Mengangkat Isu Masalah
            Metode yang digunakan dalam pengangkatan makalah ini adalah  pengumpulan teori-teori dan fakta-fakta melalui pencarian buku-buku di perpustakaan dan juga berita-berita seputar partai politik dan ketatanegaraan RI di internet.
Subjek dalam pembahasan masalah ini partai politik, sedangkan objek yang kami angkat adalah eksistensi parpol dalam ketatanegaraan RI






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Fungsi Parpol dalam Ketatanegaraan RI
           
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu di awali dengan hal yang paling mendasar. Suatu yang menjadi tolak ukur kita dalam menentukan pembahasan kita yaitu definisi dari partai politik. Dengan adanya definisi dari partai politik, kita akan mampu membahas suatu hal dengan sistematis dan mempunyai batasan-batasan yang jelas.
Adapun definisi parpol antara lain :
·         Carl J. Friderich : partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut kekuasaan dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
·         R.H. Soltau : partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahaanya dal melaksanakan kebijaksanaan umum mereka[2]
·         Lalu menurut Undang-undang parpol no. 2 tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]
Dari ke tiga definisi di atas terlihat mempunyai definisi yang hampir serupa, namun dalam pembahasan dalam makalah ini akan lebih mendasarkan pada definisi menurut UU NO. 2 Tahun 2011. Karena secara dalam kehidupan bernegara yang digunakan adalah UU karena memiliki kekuatan yuridis formal. Selain itu definisi menurut Carl J. Frederich dan R.H. Soltau masih merupakan definisi yang lebih universal di bandingkan definisi menurut UU NO. 2 Tahun 2011 yang lebih menekankan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berangkat dari definisi partai politik, terutama dalam definisi menurut UU No. 2 Tahun 2011 terlihat bahwa partai politik mempunya fungsi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari fungsi-fungsi partai politik ini secara normatif maka akan terlihat apa tugas pokok  dari partai politik tersebut. Sehingga kita mampu dalam menganalisis sampai sejauh mana peran atau eksistensi parati politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU No 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
    Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia     
    untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam   
    merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
   demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara 
      konstitusional.[4]

Dari fungsi partai politik di atas sangatlah jelas bahwa paratai politik mempunyai fungsi dalam ketatanegraan Republik Indonesia terutama dalam aspek demokrasi. Dimana dalam aspek demokrasi ini menekankan masyarakat suapaya sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lalu fungsi yang kedua adalah yaitu menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesehateraan masyarakat. disini terlihat bhawa partai politik memiliki peran untuk menjaga kesetabilan iklim yang kondusif, dimana masyarakat akan merasa nyaman dalam kehidupanya berbangsa dan bernegara. Iklim yang kondusif ini yang akan melahirkan kesatuan dan persatuan di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Dengan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan mudah menciptakan tujuan bangsa, yaitu mensejahterakan masyarakat.
Fungsi yang ke tiga adalah penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Dari fungsi yang ke tiga mempunyai ide pokok paratai politik adalah sarana aspirasi politik bagi masyarakat untuk ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Misalkan saja dalam pembentukan Undang-Undang. Undang-Undang yang baik adalah mencakup nilai-nilai filosofis dan sosiologis, Sehingga akan mudah dalam penerapanya dalam masyarakat karena Undang-Undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
Fungsi yang ke empat ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan fungsi partai politik yang ke tiga yaitu partisipasi politik warga negara Indonesia. Paratai politik yang menjadi sarana untuk memperuangkan kepentingan politik warga negara Indonesia sendiri. Perwujudan partisipasi iniliah yang mempunyai cara yang berbeda-beda, yang anatara lain adalah bagi warga negara yang ingin menjadi pelayan masyarakat atau ingin menjadi pejabat, maka dengan sarana partai politik hal tersebut akan bisa terwujud. Karena fungsi yang ke lima adalah rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Lalu fungsi-fungsi itu dilakukan dengan cara-cara yang konstiusional. Dalam pengertian ini adalah cara-cara yang digunakan partai politik haruslah mempunyai pengaturan sehingga tidak menyimpang dengan UUD 1945 amandemen IV.

2.2 Pengaruh Eksistensi Parpol dalam Parlemen Indonesia

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa usaha-usaha untuk menggunakan sistem pemilihan umum (pemilu) mayoritarian (atau secara salah kaprah dikenal dengan sistem distrik) untuk memilih anggota parlemen atau DPR, selalu tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, kepastian hukum untuk terus menggunkan sistem pemilu proporsional (proportional representative – PR) dijamin oleh Perubahan Ketiga UUD Pasal 22E ayat (3), yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”[5] Dengan ketentuan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, maka dengan sendirinya konstitusi menegaskan bahwa sistem pemilu yang digunakannya adalah sistem pemilu proporsional.
Dalam sistem pemilu proporsional, keterwakilan politik menjadi misi utama. Bekerjanya sistem ini diharapkan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mencerminkan kondisi masyarakat, baik secara gender, ideologi, agama, bahasa, etnis, dan lain-lain. Namun karena tujuan lain dari setiap pemilu adalah membentuk pemerintahan efektif, maka sistem pemilu proporsional pun berusaha mengurangi fragmentasi politik di parlemen yang dianggap sebagai biang ketidakefektifan pemerintahan
Pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, orientasi pembangunan sistem pemilu fokus pada keterwakilan politik. Hal ini sejalan dengan tingginya tuntutan berbagai kelompok masyarakat untuk berpartisipasi politik dan mengakses kekuasaan, setelah sekian lama dibelenggu oleh otoriterisme Orde Baru. Namun ketika dua kali pemilu demokratis itu berhasil menampung semua kelompok politik yang dipercaya rakyat di parlemen, masalah efektivitas pemerintahan timbul. Banyaknya partai politik yang masuk di DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, dianggap tidak hanya menyulitkan pengambilan keputusan yang kemudian berdampak pada efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyuburkan korupsi. Meskipun sesungguhnya hal itu juga tidak terlepas dari model penyelenggaraan pemilu eksekutif yang dijalankan secara terpisah dari pemilu legislatif.
Itulah yang melatarbelakangi munculnya gagasan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold menjelang Pemilu 2009, setelah apa yang disebut dengan electoral threshold gagal membatasi jumlah partai peserta pemilu. UU No. 10/2008 mengatur bahwa partai politik harus meraih suara sedikitnya 2,5% dari suara sah nasional agar bisa mengirimkan wakil ke DPR. Ketentuan ini ternyata efektif mengurangi jumlah partai politik di parlemen, sebagaimana ditunjukkan oleh Pemilu 2009 yang menghasilkan 9 partai politik di DPR. Bandingkan dengan dua pemilu sebelumnya yang tidak menerapkan ketentuan ambang batas perwakilan pemilu DPR: Pemilu 2004 menghasilkan 16 partai politik di DPR, sedang Pemilu 1999 menghasilkan 21 partai politik.
Benarkah berkurangnya jumlah partai politik di DPR meningkatkan efektivitas pemerintahan? Jika efektivitas pemerintahan itu diukur berdasarkan produk legislasi, pengawasan eksekutif dan penyusunan anggaran, maka jawabannya adalah tidak. Dari sinilah tampak, bahwa perdebatan meningkatkan angka ambang batas perwakilan pemilu DPR, lebih diwarnai oleh kepentingan beberapa partai politik untuk memperbesar kekuasaan daripada meningkatkan efektivitas pemerintahan. Sebab, di mana-mana di dunia ini tidak terdapat hubungan antara besarnya angka ambang batas perwakilan dengan efektivitas pemerintahan.
Efektivitas pemerintahan memang dipengaruhi oleh tingkat fragmentasi politik di parlemen. Namun rendahnya fragmentasi politik parlemen tidak identik dengan sedikitnya jumlah partai di parlemen. Sebab fragmentasi partai lebih dipengaruhi oleh seberapa banyak jumlah partai yang mendominasi parlemen, bukan seberapa banyak jumlah partai di parlemen. Sebagai contoh, parlemen yang hanya terdiri dari 4 partai politik tapi kekuatannya menyebar, katakanlah masing-masing memiliki kursi 25%, maka pengambilan keputusan tetap sulit dilakukan. Sebaliknya belasan partai bisa saja masuk parlemen, tetapi fragmentasinya rendah apabila hanya satu atau dua partai dominan; dalam artian satu atau dua partai itu dapat mengambil keputusan sendiri karena menguasai lebih dari 50% kursi.
Pengedepanan kepentingan partai politik dalam perdebatan ambang batas perwakilan itu semakin jelas ketika DPR – yang terdiri atas 9 partai politik yang lolos ambang batas Pemilu 2009 – memaksakan ketentuan ambang batas pemilu DPR untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebagaimana termuat dalam RUU Perubahan UU No. 10/2008 yang disusun oleh Badan Legislasi DPR, dan disahkan DPR pada 19 Juli 2011.
Jika ketentuan itu disahkan, maka Pemilu 2014 nanti, katakanlah ada 8 partai politik yang lolos ambang batas pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, maka ke-8 partai itu jugalah yang akan lolos masuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Artinya sebesar apapun perolehan suara partai politik dalam pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, apabila tidak lolos ambang batas perwakilan pemilu DPR, maka partai tersebut tidak mendapatkan kursi. Padahal ketika pemungutan suara, pemilih tetap menggunakan tiga surat suara yang berbeda (yaitu surat suara memilih anggota DPR, surat suara memilih anggota DPRD provinsi, dan surat suara memilih anggota DPRD kabupaten/kota). Tetapi mengapa keterpilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditentukan oleh ambang batas pemilu DPR?
Jelas sekali, ketentuan ini tidak hanya tidak logis dan merusak akal sehat, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara karena keaslian suara pemilih dalam memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dihilangkan. Jumlah suara yang hilang tentu harus menjadi pertimbangan, karena salah satu prinsip pokok sistem pemilu proporsional adalah menekan sesedikit mungkin suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Selain itu, rumusan ketentuan seperti itu juga berpotensi menimbulkan konflik politik pada tingkat lokal, karena partai politik yang mendapat dukungan di tingkat lokal tidak mendapatkan haknya untuk menduduki kursi parlemen lokal. Para pembuat undang-undang hendaknya belajar dari sejarah politik nasional, usaha-usaha penyeragaman politik yang dilakukan oleh elit politik Jakarta, justru menjadi biang permasalahan integrasi nasional

1.    Formula penghitungan perolehan kursi partai Politik.

Semua sistem pemilu proporsional (Proportional Representation, PR) memanfaatkan formula matematika untuk mendistribusikan perolehan kursi kepada setiap partai politik yang memenuhi syarat ambang batas (threshold). Ada sejumlah metode atau formula yang sah dan demokratis, di antaranya: metode kuota “sisa suara terbanyak” (Droop dan Hare) dan metode “rata-rata tertinggi” atau divisor (D’Hondt dan Saint-Laguё). Pada Pemilu 2009, Indonesia mengadaptasi metode sisa suara terbanyak (kuota Hare). Untuk penghitungan kursi DPR pada tingkat nasional, partai politik harus memenangkan setidaknya 0,5% dari kuota (50% Bilangan Pembagi Pemilih) sebagai syarat untuk mendapatkan alokasi kursi pada tahap II, dan syarat lainnya pada penghitungan kursi tahap III. Persyaratan serupa tidak berlaku pada penghitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2009, terjadi sengketa berkenaan dengan dua unsur dari formula pembagian sisa kursi tersebut: Pertama, dalam hal perolehan kursi yang tidak memenuhi kuota, apakah ketentuan 0,5% kuota atau (50% BPP) dihitung hanya berdasarkan suara total partai politik yang telah memenangakan kursi di setiap daerah pemilihan, atau juga berlaku baik untuk suara total dan “sisa suara”? Kedua, dalam hal penghitungan kursi tahap III pada tingkat propinsi, apakah melibatkan suara partai politik dari seluruh daerah pemilihan, atau hanya suara partai politik dari setiap daerah pemilihan yang memiliki sisa kursi?
Setelah melalui sengketa hukum di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, KPU akhirnya menerapkan penghitungan perolehan kursi partai politik pada tahap II atau 50% BPP dengan melibatkan sisa suara. Sementara untuk penghitungan perolehan kursi tahap III melibatkan sisa suara dari seluruh daerah pemilihan yang ada pada setiap provinsi.
Berdasarkan berbagai perbandingan, tampak bahwa metode kuota “sisa suara terbanyak” sedikit menguntungkan partai-partai besar, sementara metode rata-rata tertinggi atau divisor memberikan sedikit keuntungan kepada partai yang lebih kecil. Namun secara keseluruhan, perbedaan dari dua metode tersebut dalam alokasi kursi tidaklah signifikan.


2.      Formula Alokasi Kursi DPR RI ke Provinsi.

Ketentuan yang mengatur jumlah kursi DPR bagi masing-masing provinsi masih menjadi perdebatan. Praktik internasional terbaik dari alokasi kursi berpegang pada tiga prinsip: pertama, harus ada dasar logis yang jelas untuk menentukan jumlah kursi yang akan dialokasikan pada wilayah geografis tertentu, dan kriteria tersebut harus jelas secara hukum dan transparan; kedua, data kependudukan terkini atau data pemilih terkini hendaknya digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, meskipun beberapa persyaratan khusus perlu dilibatkan (seperti pertimbangan faktor geografis), dan; ketiga, kewenangan pengalokasian kursi dibebaskan dari pertimbangan dan kelompok partisan, serta dilakukan oleh sebuah badan independen.

3.      Ambang Batas Perwakilan – Persentase dan Level Penerapannya.

Ambang batas perwakilan (threshold representation) sangat bervariasi dari 10% (Turki, Seychelles) hingga tidak ada batas yang dikenakan di atas dan di luar jumlah suara yang diperlukan untuk memenangkan kursi di daerah pemilihan tertentu. Ambang batas hampir selalu diterapkan pada tingkat nasional untuk pemilu legislatif, tetapi tidak selalu dikaitkan dengan tingkat efektivitas pemerintahan. Meskipun ada beberapa negara yang menggunakan angka lebih tinggi dari 5%, namun mayoritas negara demokrasi menggunakan ambang 3% atau lebih rendah.

Komparasi Ambang Batas Pemilu dan Ukuran Parlemen[6]
















Data komparatif pada table tersebut menggambarkan, bahwa seiring dengan meningkatnya angka ambang batas, jumlah partai di parlemen berkurang dan tingkat disproporsionalitas meningkat. Pada Pemilu 1999 dan 2004 ambang batas untuk DPR adalah 3%, partai diizinkan untuk mempertahankan kursi yang diperoleh untuk siklus pemilihan tersebut tetapi kemudian harus membubarkan diri. Pada Pemilu 2009 ambang batas tersebut dikurangi menjadi 2,5%, tetapi diterapkan pada semua partai (namun partai yang tidak memenangkan kursi tidak perlu membubarkankan diri).
Pada Pemilu 1999, sebanyak 3,7 juta suara (3,5%) diberikan kepada partai yang gagal untuk memenangkan kursi, pada Pemilu 2004, angka tersebut naik menjadi 5,2 juta (5%) dan pada Pemilu 2009, angka tersebut naik empat kali lipat menjadi 19 juta (18%) secara keseluruhan.
Jawaban atas pertanyaan mengenai besaran ambang pemilu DPR yang paling tepat haruslah didasarkan pada apa yang ingin dicapai dengan ambang batas tersebut. Jika sebagaian besar orang percaya bahwa partai-partai dengan perolehan suara antara 4 hingga 5 juta tidak perlu terwakili sama sekali, maka ambang batas 5% adalah pilihan yang tepat. Jika diyakini bahwa suatu partai yang berbasis pada satu provinsi tertentu tidak perlu terwakili secara nasional maka angka 3% sudah cukup.
Apakah jumlah partai di parlemen sekarang ini terlalu banyak? Apakah pemerintahan koalisi yang ada tidak stabil? Memang benar bahwa pasca-Pemilu 2009 Indonesia dipimpin oleh suatu koalisi yang ‘canggung’, tapi di sisi lain koalisi tersebut telah mampu bertahan. Mungkin benar bahwa terlalu tingginya ambang batas bisa menjadi kontra-produktif karena akan mengesampingkan suara dari golongan ideologis dan etnis minoritas: Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkena dampaknya.
Satu usulan terakhir dan sangat penting, adalah mengenai penerapan ambang batas nasional untuk DPR terhadap boleh tidaknya partai-partai mendapatkan kursi perwakilan DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota. Tidak ada preseden untuk hal ini di seluruh dunia, dan untuk negara sebesar Indonesia sebagian besar pengamat menganggap usulan seperti itu sangat tidak demokratis. Tentu saja hal ini sangat berbahaya karena di beberapa negara kebijakan seperti itu dapat menciptakan konflik dan pemisahan wilayah.

4.      Penyertaan Gender (dalam Sistem Daftar Calon Terbuka).

Jumlah perempuan di DPR telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Hasil Pemilu 1999 menunjukkan jumlah perempuan di DPR tercatat 9%, lalu meningkat 11,5% pada Pemilu 2004, dan menjadi 18% pada Pemilu 2009. Angka terakhir tepat berada pada tingkat rata-rata untuk keterwakilan perempuan baik secara global maupun Asia. Sebelum Pemilu 2009, undang-undang yang mengamandemen sistem daftar tertutup disahkan, dan mengamanatkan bahwa partai politik harus mencantumkan setidaknya satu dari tiga calon di satu daerah pemilihanharus perempuan. Namun, pada akhir 2008 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sistem daftar tertutup itu tidak konstitusional, dan membuka daftar calon ke pemilih (membuat sistem daftar ‘terbuka’)[7]. Hal ini sangat melemahkan etos dan tujuan dari ketentuan kuota pencalonan perempuan.


    Komposisi gender di parlemen Indonesia[8]
Jika tidak ada mekanisme penyertaan gender pada pencalonan, sangat mungkin bahwa jumlah anggota DPR perempuan terpilih akan menurun pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2009 daftar nama calon yang diurutkan tercetak pada surat suara, tetap dipergunakan (meskipun pada kenyataannya peringkat tersebut tdak berarti apa-apa), tetapi pemilih masih banyak memilih dua atau tiga kandidat teratas dalam daftar calon yang disusun oleh partai tersebut. Dengan pemungutan suara yang diformat ulang dan kesadaran masyarakat yang lebih besar terhadap sistem daftar calon terbuka, pada Pemilu 2014 kesempatan perempuan untuk terpilih cenderung menurun atau kurang baik.
Lebih dari 100 negara menggunakan semacam mekanisme kuota untuk memastikan keterwakilan perempuan pada tingkat nasional. Mekanisme dimaksud bisa dalam bentuk kursi di parlemen yang memang dicadangkan khusus untuk perempuan (yang mungkin ditunjuk atau dipilih), kuota legal (di mana partai harus menominasikan sejumlah perempuan menurut proporsi tertentu dalam daftar mereka, seperti di Indonesia), atau kuota partai (yang biasanya diadopsi oleh partai politik secara sukarela). Kebijakan untuk menggunakan daftar calon terbuka dan usulan pengurangan alokasi kursi daerah pemilihan (lihat di bawah) akan membatasi peluang keterpilihan perempuan. Cara utama untuk mengoreksi ketidakseimbangan ini adalah dengan menerapkan kuota bagi keterwakilan perempuan baik di tingkat nasional atau daerah pemilihan.
Sebagai contoh, Undang-undang Pemilu Afghanistan memandatkan antara satu hingga sembilan perempuan harus terpilih dari masing-masing 34 provinsi (dimana setiap wilayah memperoleh wakil antara dua hingga 33 anggota). Hal ini menghasilkan 68 perempuan di parlemen Afghanistan. Calon yang memenangkan kursi adalah perempuan dengan perolehan suara tertinggi di wilayah tersebut (meskipun mereka menerima suara lebih sedikit dari calon laki-laki yang tidak terpilih). Alternatif lainnya, pada tingkat nasional sejumlah kursi minimum bisa dicadangkan khusus untuk perempuan, dan apabila pemilu secara alami tidak menghasilkan jumlah yang diperlukan untuk perempuan, maka perempuan dengan perolehan suara tertinggi bisa dipilih untuk mengisi kursi yang hilang tersebut, baik dengan cara menggantikan politisi laki-laki atau dengan memperbesar jumlah kursi di parlemen. Pilihan ketiga adalah dengan meminta partai mencantumkan daftar calon seimbang 50/50 di setiap daerah pemilihan. Hal ini akan meningkatkan kesempatan lebih banyak bagi perempuan untuk terpilih, tapi hal ini sangat tergantung pada perilaku pemilih.

5.      Besaran Daerah Pemilihan – Haruskah Diperkecil?

Jumlah anggota terpilih atau kursi daerah pemilihan memainkan peran penting dalam menentukan peluang perolehan kursi partai politik dan pembentukan pemerintahan.
Pada Pemilu 1999, besaran daerah pemilihan terdiri antara 3 sampai dengan 82 kursi, tingkat disproporsionalitas pada saat itu rendah (3.5), dan 21 partai terwakili di DPR. Pada Pemilu 2004 jumlah maksimum anggota DPR terpilih dari setiap daerah pemilihan 12, dan dan turun lagi menjadi 10 pada Pemilu 2009. Usulan terkait pengurangan alokasi kursi tiap daerah pemilihan yang saat ini muncul lagi antara 2-6 dan 3-8 kursi.
Setiap pengurangan besaran daerah pemilihan cenderung akan mengurangi jumlah partai politik di parlemen dan meningkatkan ketidakproporsionalan antara suara yang diberikan (votes cast) dan kursi yang dimenangkan. Hal ini juga bisa secara bertahap meningkatkan hubungan antara anggota DPR dengan konstituen mereka. Daerah pemilihan terbesar berdasarkan jumlah pemilih terdaftar pada Pemilu 2009 adalah Jawa Barat II dengan 10 calon dan 3.069.574 pemilih terdaftar dan 1.858.214 suara sah[9]. Dengan berkurangnya jumlah kursi yang dipilih dari daerah pemilihan ini, maka jumlah suara untuk partai /calon yang tidak memenangkan kursi akan jauh lebih tinggi. Hal yang sama mungkin terjadi terhadap jumlah calon perempuan terpilih jika alokasi kursi daerah pemilihan dikurangi.
Dalam satu daerah pemilihan dengan 10 kursi, beberapa partai memenangkan 3 kursi, dan banyak lagi yang hanya memenangkan 2 kursi. Para calon perempuan sering merupakan kandidat kedua atau ketiga untuk dipilih dari daftar partai. Namun di daerah pemilihan dengan 8 kursi, kemungkinan satu partai tunggal memenangkan 3 kursi akan berkurang secara drastis hampir seluruh Indonesia, dan jumlah partai yang mampu memperoleh 2 kursi di daerah pemilihan akan semakin sedikit. Dengan demikian, ruang untuk keterpilihan anggota legislatif perempuan akan semakin terbatas.

6.      Ukuran Parlemen atau Jumlah Anggota DPR.

Perdebatan apakah ukuran DPR saat ini sudah cukup atau terlalu besar bagi Indonesia sering terjadi. Pada masa Suharto, aturan praktis adalah satu wakil untuk setiap 450.000 penduduk. Jumlah keanggotaan DPR terus meningkat dalam tiga pemilu terakhir. Pada Pemilu 1999 beranggota 500 (462+38 militer), pada Pemilu 2004 menjadi 550, dan pada Pemilu 2009 menjadi 560. Terdapat tiga model yang dapat dipergunakan untuk memprediksi ukuran atau jumlah DPR berdasarkan pada kombinasi dari populasi, tingkat melek huruf dan angkatan kerja[10] . Kedua formula yang murni berdasarkan populasi memprediksi jumlah anggota dewan antara 605 dan 619 anggota. Jika tingkat melek huruf dan penduduk usia kerja dilibatkan dalam perhitungan, maka akan menjadi 480 anggota[11].


Indonesia : Perolehan suara dan jumlah kursi partai politik 2009[12]

           





2.3 Pengaruh eksistensi partai politik dalam kabinet pemerintahan Indonesia

Seperti kita ketahui bahwa dalam teori system menurut David Easton, terdapat tiga proses yang menjadi saluran bagi terselenggaranya sebuah system, yaitu input, process dan output. Input terdiri dari tuntutan dan dukungan yang datang dari masyarakat, process yang tidak lain adalah proses pembuatan kebijakan, dan output yang berhubungan dengan proses pelaksanaan kebijakan. 
Gabriel Almond dalam teori sistemnya menjelaskan bahwa ada unsur-unsur yang melingkupinya, yaitu adanya kelompok kepentingan (interest group), partai politik, badan legislative, badan eksekutif, brokrasi dan badan yudikatif. Unsur-unsur tersebut melekat pada fungsi input dan output. Fungsi input dalam system ini meliputi berbagai hal, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik. Sedangkan pada fungsi output, terdapat unsur-unsur seperti pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan ajudikasi kebijakan.
Jika kita mencermati lebih lanjut, hal-hal yang terdapat pada fungsi input, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik, hal-hal demikian juga melekat pada fungsi utama partai politik.
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:

a. Dalam proses pembuatan kebijakan

Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik yang mengusungnya. Di Indonesia sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1, diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
Selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara “lobby”[13]












PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Dalam penulisan karya tulis ini, penulis dapat membuat kesimpulan mengenai Eksistensi Partai Politik dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain :
1.      Partai politik mempunyai fungsi yang bersifat penting dalam proses ketatanegaraan Indonesia.
2.      Didalam parlemen Indonesia partai politk memiliki pengaruh eksistensinya seperti dipengaruhi oleh formula penghitungan perolehan kursi partai politik, Formula Alokasi Kursi DPR RI ke Provinsi, Ambang Batas Perwakilan – Persentase dan Level Penerapannya, Penyertaan Gender (dalam Sistem Daftar Calon Terbuka), Besaran Daerah Pemilihan, Ukuran Parlemen atau Jumlah Anggota DPR.
3.      Eksistensi partai politik dalam pemerintahan Indonesia besarnya berpengaruh dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia.

3.2 Saran-Saran
Adapun saran dari makalah ini ialah
1.    Memperdalam memahami arti penting dari eksistensi partai politik dalam ketatanegraan Indonesia.
2.    Mempertimbangkan dalam memilih wakil rakyat dari segi kepentingan apa yang nantinya akan diperjuangkan.
3.    Melakukan pengawasan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4.    Mengikuti perkembangan pembuatan Undang-undang di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Budiarjo, Miriam. 2008.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
2.      UU no. 2 tahun 2011 tentang  perubahan atas  undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
3.      Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
4.      Undang-undang dasar negara Republik Indonesia TAHUN 1945.2010. Jakarta: Sekretariat Jenderaal MPR RI.
5.      Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008
6.      Drs. Haryanto. 1984. Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty. Hlm. 41
7.      Hasil dari perolehan kursi partai diambil dari Buku Pemilu 2009 Dalam Angka “Satu Suara untuk Masa De¬pan”, KPU, Januari 2010, Hal. 30
8.      Menurut sensus Indonesia 2010, total populasi penduduk adalah 237.476.363 orang dengan tingkat melek huruf 92,58% dan usia pekerja 50,28% (10)
 Rein Taagepera, Limiting Frames of Political Games: Logical Quantitative Models of Size, Growth and Distribution, Center for the Study of Democracy (University of California, Irvine), Tahun 2002 Paper 02-04, page 5. Lihat juga, Reilly, Ben dan Reynolds, Andrew, “Election Systems”, ACE Pro
9.      Menurut lampiran UU No. 10 tahun 2008, Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR RI

INTERNET :
1.      http://amanahtp.wordpress.com/2012/01/28/infrastruktur-dan-suprastruktur-politik-di-indonesia/ diakses pada tanggal 15 September 2013
2.       http://www.idea.int/esd/type.cfm?electoralSystem=List%20PR
3.      http://www.puskapol.ui.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=103:kebijakan-peningkatan-keterwakilan-perempuan-pemilu-2004-dan- 2009 - & catid = 22: Perempuan-dan-Politik-&Itemid = 79d=103:kebijakan-peningkatan-keterwakilan-perempuan-pemilu-2004-dan- 2009 - & catid = 22: Perempuan-dan-Politik-&Itemid = 79


[2] Budiarjo Miriam, Dasar-dasar ilmu politik, PT GRAMEDIA 1982 Jakarta
[3] UU no. 2 tahun 2011 te  PERUBAHAN ATAS  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
[4] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANGPARTAI POLITIK
[5] UDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.2010. Jakarta: SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI.
[6] http://www.idea.int/esd/type.cfm?electoralSystem=List%20PR
Indeks pemilu, indeks ini awalnya diuraikan dalam Markku Laakso dan Rein Taagepera, Jumlah “Efektif” partai: ukuran dengan aplikasi di Eropa Barat, Studi Politik Komparatif 12:1 (1979), hlm 3-27 (jumlah efektif partai), dan Michael Gallagher, ‘Proporsionalitas, disproporsionalitas dan sistem elektoral’, Studi pemilihan 10:1 (1991), hlm33-51 (indeks kuadrat terkecil). Terakhir diperbaharui 7 September 2010 .
[7]  Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008
[8] Komposisi anggota parlemen berdasarkan gender pada tahun 1999 Pemilu http: //www.puskapol.ui.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=103:kebijakan-peningkatan-keterwakilan-perempuan-pemilu-2004-dan- 2009 - & catid = 22: Perempuan-dan-Politik-&Itemid = 79 Komposisi Gender di parlemen melalui pemilihan2004 dan 2009 melihat Almanak Anggota Parlemen RI 2009-2014, CETRO-Hanns Seidel Foundation, halaman. 30
[9] Menurut lampiran UU No. 10 tahun 2008, Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR RI

[10] Menurut sensus Indonesia 2010, total populasi penduduk adalah 237.476.363 orang dengan tingkat melek huruf 92,58% dan usia pekerja 50,28%
[11] Rein Taagepera, Limiting Frames of Political Games: Logical Quantitative Models of Size, Growth and Distribution, Center for the Study of Democracy (University of California, Irvine), Tahun 2002 Paper 02-04, page 5. Lihat juga, Reilly, Ben dan Reynolds, Andrew, “Election Systems”, ACE Pro
[12] Hasil dari perolehan kursi partai diambil dari Buku Pemilu 2009 Dalam Angka “Satu Suara untuk Masa De­pan”, KPU, Januari 2010, Hal. 30
[13] Drs. Haryanto. 1984. Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty. Hlm. 41

oleh :
Muhammad Shubhi F               
Felix Aldi Anggoro Jati             
Dwiky Agil Ramadhan              
Fitrah Akbar C                          
Darian Ismunizar                      
Giyats Tegar Fauzi                    
Baha’ Mirfaqa                         
Reza Kunarto                           
Akbar Wisnu Pratama                          
Rizky Jasti Andani P.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia