pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 18 Juni 2015

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 29

Pada hari ini, Senin, tanggal enam  Juni  tahun dua ribu lima belas (16-06-2015)----------

Yang bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------
1.      Tuan UMAR , lahir di Purwokerto, pada tanggal sepuluh Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (10-03-1975), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0010/KTP/V/2010;---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri, dan bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Tart;----------------------------------------
2.      Berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan TARTO, lahir di Purwokerto, pada tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (11-01-1977), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Rawalo Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05. Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0011/KTP/VII/2010; ------------------------------
3.      secara bersama-sama bertindak selaku ahli waris almarhum BAYU;---------------------
Demikian berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 27 Oktober 2014, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Mersi nomor: 149/200/X/2014 dan dikuatkan oleh Camat Purwokerto Timur  nomor: 23/XII/2014/, tanggal 2 November 2014; ---------
untuk selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------


--------------------PIHAK PERTAMA/ YANG MENYEWAKAN-------------------------
a)   Tuan PROBO  lahir di Purwokerto, pada tanggal tujuh  November seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga  (07-11-1973), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Gunung Sumbing, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 07, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0007/KTP/V/2014; -----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri;-----------------------------------------------
untuk selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------
-----------------------------PIHAK KEDUA/ PENYEWA-----------------------------------
Dengan ini para pihak terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- 
·         Bahwa pihak pertama adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah hak milik serifikat nomor: 29, seluas 150 M2 (seratus lima puluh  meter persegi), tersebut dalam sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanggal tiga belas september tahun  seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (13-09-1995) --------------
·         Bahwa pada hari ini, senin, enam belas  Juni dua ribu lima belas ( 16-06-2012) para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa berjangka atas sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 29 yang terletak di Desa Pager Aji ; ----------
Bahwa para pihak telah mengetahui apa yang disewa/ disewakan dengan perjanjian ini, sehingga tentang hal ini tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini-------------
-----------------------------------------Pasal  1. -------------------------------------------------
 -----------------------------------------Perikatan-------------------------------------------------
Pihak Kedua berjanji mengikatkan diri untuk sewa dan menyerahkan-----------------------
uang sewa atas sebuah rumah kepada Pihak Pertama yang berjanji----------------------- pula mengikatkan diri untuk menyewakan serta menerima uang sewa-------------------- dari Pihak Kedua  atas sebuah rumah tersebut diatas------------------------------------------

------------------------------------------Pasal  2. -------------------------------------------------
-------------------------------------- Harga sewa--------------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah) untuk jangka waktu dua tahun (2 tahun) –----------------------------------------

----------------------------------------- Pasal  3. -------------------------------------------------
Pihak yang menyewakan menyerahkan sebuah rumah kepada penyewa------------------- dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang barang milik pihak yang- menyewakan -

----------------------------------------- Pasal 4. --------------------------------------------------
-----------------------------------   Jangka Waktu------------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa tersebut diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, yang dimulai sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 31 Juli 2017;-----------------------------

------------------------------------------Pasal  5. -------------------------------------------------
--------------------------------Pelaksanaan Perjanjian--------------------------------------------
Dalam hal sewa menyewa atas sebuah rumah selama jangka waktu sewa, Penyewa wajib merawat apa yang disewanya---------------------------------------------------------------------

----------------------------------------Pasal 6 ----------------------------------------------------
--------------------------------------- Batasan ----------------------------------------------------
·         Pihak kedua/penyewa tidak diperbolehkan unuk menyewa ulang atas obyek yang disewkannya tersebut.--------------------------------------------------------------------
·         Pihak kedua/penyewa tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk bangunan secara permanen diatas tanah dan bangunan yang disewanya tersebut.--------------
·         Sebelum perjanjian sewa menyewa berakhir. Pihak kedua/penyewa dalam memperpanjang perjanjian sewa menyewa dengan kesepakatan pihak pertama.----

-----------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------------
-----------------------------------------Domisili---------------------------------------------------
Untuk segala urusan tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya  kedua belah pihak memilih tempat tinggal menurut hukum atau  domisili yang  tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwokerto -----------------------------------------------------

-----------------------------------------Pasal 9----------------------------------------------------
---------------------------------------Force Major-------------------------------------------------
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh sesuatu diluar kemampuan para pihak  seperti banjir, badai, gempa bumi, pemogokan, huru hara, peledakan, sabotase, pertempuran, peperangan, embargo, pemberontakan, maka keterlambatan atau kegagalan tersebut karenanya tidak boleh dianggap kesalahan pihak yang bersangkutan, melainkan dilindungi dan tak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya;------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal 10------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dari perikatan ini.----------------------------------------------------------

Demikian perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Senin, tanggal  enam belas Juni dua ribu lima belas  ( 16-06-2015 ), serta Dwiky Agil Ramadhan dan Subhi Fajrulah sebagai saksi;--------------------------------------------------------------------



 Pihak Pertama,                                           Pihak Kedua,


 UMAR                                                         PROBO

Saksi
              Saksi 1                                                      Saksi 2        


               Dwiky Agil Ramadhan                                      Subhi Fajrulah   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia