pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 26 Juni 2015

LATAR BELAKANG PENANAMAN MODAL ASING

Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman  modal asing yang pengaturanya sudah sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada masa itu berkembang anggaopan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam indonesia.[1]


Namun, pandangan ini mulai terkikis dengan adanya krisis ekonomi di Indonesia yang terjadi pada tahun 1998 yang pada awalnya merupakan krisis politik, dan merembet ke barbagai bidang yang lain, tidak terkecuali pada bidang ekonomi. Dengan adanya krisis tersebut, mulailah ada usaha-usaha dan pemikiran untuk menarik modal asing, hal ini diakibatkan memburuknya perekonomian nasional yang ditandai dengan beberapa Indikator, antara lain : merosotnya kurs rupiah terhadap mata uang Amerika Serikat, pendapatan perkapita penduduk merosot tajam, perusahaan mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatanya dengan pemutusah hubungan kerja secara besar-besaran.[2]
Maka untuk melengkapi modal dan teknologi guna pelaksanaan pembangunan  di tanag air, pemerintah Indonesia dengan penuh pemikiran dan kewaspadaan dalam mempertimbangkan bahwa tidak merupakan tindakan di luar batas kemampuan kalau memanfaatkan  potensi-potensi modal, teknologi dan skiil yang tersedia di luar negeri asalkan segala sesuatunya benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.[3]
Selain itu, keanggotaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) telah menyebabkan terjadinya pembahruan undang-undang Penanaman Modal Indonesia dengan mengeluarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal untuk menggantikan Undang-undang No. 1 Tahun 1967. Dengan diundangkanya peraturan baru ini diharapkan bisa memberikan legal certainty (kepastian hukum) untuk menarik datangnya modal asing. Selain itu, faktor economy oportunity (keuntungan ekonomi) dan political stability (stabilitas politik) juga sangat menentukan dalam mendatangkan modal asing ke suatu negara.[4]
Dimana undang-undang No, 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional di atas segala kepentingan penanaman midal yang bersangkutan.
Sehingga Penanaman Modal Asing mulai mengalir masuk ke Indonesia, hal ini tidak terlepas dari beberapa kelebihan, yang diantaranya adalah sifatnya yang permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan managemen, dan membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara yang sedang berkembang, mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru.
Adapun peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara yang sedang berkembang menjadi sangat signifikan, yang dapat di perinci menjadi lima yaitu : 
1.        Sumber daya eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara yang sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi;
2.        Pertumbuhan ekonomi yang  meningkat perlu di ikuti dengan perpindaahan struktur produksi dan perdagangan;
3.        Modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun tranformasi struktural;
4.        Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif;
5.        Bagi negara yang sedang berkembang yang tidak mampu membangun industri-industri berat dan industri strategis.
Khusus di Indonesia, peranan modal asing cukup mendukung juga dalam perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum indonesia.[5]



[1] Hulam Panjaitan dan Anner Mangatur Sianipar. Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta, IND HILL Co, 2008,hlm 1
[2] Mustofa Syarief, Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan Tuntunan Reformasi, Jakarta, LP3NI, 1999, hal. 3
[3] C.F.G. Sunaryati Hartono, Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bandung, PT. Bina Cipta, 1979,  Hlm. 30
[4] Suparji, Penanaman Modal Asing Di Indonesia  Versus Pembatasan, Jakarta, Universitas Al-Azhar, 2008, Hal. 5
[5] Kartadjoemana, H.S., GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan pertama, Jakarta Universitas Indonesia, 1996, hal 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia