pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 01 November 2014

Asas-Asas Hukum Acara Pidana




Suatu hukum pastilah ada asas yang digunakan sebagai landasan berpijaknya dalam operasional pelaksanaannya, begitu pula hukum acara pidana. Untuk melaksanakan hukum acara pidana, ada beberapa asas-asas penting yang perlu diketahui. Adapun asas tersebut antara lain:[1]
a.       Asas persamaan di muka hukum yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b.      Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak yaitu peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

 
d.      Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya yaitu setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
e.       Asas integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) yaitu suatu mekanisme saling mengawasi di antara sesama aparat penegak hukum untuk terjalinnya hubungan fungsi yang berkelanjutan.[2]
f.       Asas Akusator dan Inkusitor (Accusatoir dan Inquisitoir)
Kebebasan memberi dan mendapatkan bantuan atau nasihat hukum menunjukkan bahwa KUHAP telah dianut asas akusator itu. Ini berarti perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan.
g.      Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan
Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan saksi. Ini berbeda dengan acara perdata dimana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan hakim juga secara lisan, artinya bukan secara tertulis antara hakim dan terdakwa.[3]


[1] C.S.T Kansil. Op. Cit. hlm. 347
[2] Yahya Harahap. op.cit. hlm. 47
[3] Andi Hamzah. 2008.  Hukum Acara Pidana. Cetakan pertama. Sinar Grafika. Jakarta. hlm.23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia