pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian Hukum Acara Pidana





Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Jadi norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.

Supaya norma dipatuhi  maka masyarakat mengadakan sanksi atau penguat. Sanksi bisa bersifat negatif  bagi mereka yang menyimpang dari norma, akan tetapi yang bersifat positif bagi mereka yang menaatinya. Sanksi yang bersifat negatif misalnya pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.


Sebagian dari norma adalah norma hukum. Suatu norma disebut norma hukum apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini akan menjadi aturan hukum apabila berbentuk rumusan tertentu.

Perumusan aturan hukum yang tertulis kita sebut peraturan.[1] Walaupun definisi hukum dari para sarjana masih banyak diperdebatkan, tetapi pada intinya semua sarjana tidak jauh berbeda dalam menafsirkan hukum. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara. Dengan mengacu pada kedua definisi diatas dapat dikerucutkan apa tujuan adanya hukum.

Hukum pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama, yang merupakan keserasian antara ketertiban dengan ketentraman.[2] Konsep ini boleh dikatakan tingkatan hukum yang primitif.

Hukum bertugas memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan umum, menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam pengertian ini dinamakan ketertiban hukum, sedangkan kebutuhan masyarakat tidak diperhatikan atau dikorbankan demi kepentingan ketertiban hukum. Sedangkan menurut Van Apeldorn tujuan hukum itu mengatur pergaulan hidup secara damai.[3] Selanjutnya dikatakan tujuan hukum menurut Utrecht adalah bahwa hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia menurutnya hukum menjamin kepastian bagi setiap pihak.[4]

Hukum memberikan jaminannya itu kepada semua orang, sesuai dengan asas hukum yaitu equality before the law, yang berarti semua  tidak memandang jenis kelamin, stratifikasi sosial, atau bahkan umur sekalipun.
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).[5] Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana dan hukum acara pidana.
Hukum pidana menurut Moeljanto adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. [6]
Pengertian nomor satu dan dua adalah hukum pidana materiil, sedangkan pengertian nomor tiga adalah hukum hukum acara pidana.
Sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum publik tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan–kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.[7] Berdasarkan tujuan pidana diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pidana adalah untuk mengobati penyakit, yaitu memberikan efek jera.

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHAP) disebutkan bahwa tujuan hukum acara pidana adalah:
“Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.

Berdasarkan konsideren KUHAP seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: ”Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat dengan HAM) serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”[8]
Hukum acara pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.[9] KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, yang ada hanyalah berbagai pengertian mengenai bagian-bagian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya pengertian penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Untuk mengetahui pengertian tentang acara pidana, maka didasarkan pada pendapat (doktrin) dari para sarjana.
Menurut Moeljatno seperti yang dikutip oleh Sutomo mengatakan bahwa:
“Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang berisikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, bagaimana cara dan prosedur dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.”[10]

Menurut Wirjono Projodikoro seperti yang dikutip oleh sutomo juga mengatakan bahwa:
“Hukum acara pidana erat hubungannya dengan hukum pidana. Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara, bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara yang mengadakan hukum pidana.”[11]

Simons mendefinisikan hukum acara pidana yaitu:
“Mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya menghukum dan menjatuhkan hukuman (memidana).[12]

Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, hukum acara pidana itu adalah hukum yang digunakan untuk menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana berkedudukan sebagai hukum formil atau pelaksananya sedangkan hukum pidana adalah sebagai hukum materiilnya. Dapat disimpulkan apabila hukum material tidak ditunjang oleh hukum formal (hukum acara) jadilah hukum material itu mati.[13] Tegasnya pengertian Hukum Acara Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana Materiil dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri.[14]


[1] Sudarto. 1991. Hukum Pidana Jilid I. Fakultas Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman. Purwokerto. hlm. 3.
[2] Soerjono Soekanto .2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit PT RajaGrafindo Persada. Cetakan Pertama. Jakarta. hlm. 179.
[3] Iswanto. 2008. Viktimologi. Fakultas Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto. hlm. 49.
[4] Ibid. hlm. 52.
[5] C.S.T Kansil. 1989.  Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Penerbit Balai Pustaka. Cetakan Kedelapan. Jakarta. hlm. 346.
[6] Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta. hlm. 7.
[7] M. Abdul Kholiq. 2000. Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana.  Fakultas Hukum UII. Yogyakarta. hlm. 15.
[8] Yahya Harahap. 2008. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan dan Penuntutan. Penerbit Sinar Grafika. Edisi Kedua, Cetakan Kesepuluh. Jakarta.  hlm. 36.
[9] R. Abdoel Djamal. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. hlm. 199
[10] Sutomo. 2008. Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya. hlm.1
[11] Ibid. hlm. 2
[12] Ibid, hlm. 3
[13] Bismar Siregar. 1983. Hukum Acara Pidana. Cetakan Pertama. Penerbit Bina Cipta. Jakarta. hlm. 46
[14] M. Sofyan Lubis. 2003. Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan. Cetakan Pertama. Penerbit Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. hlm. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia