pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 18 Februari 2014

SISTEM PEMERINTAHAN



   

A.    SISTEM PEMERINTAHAAN
Sitem pemerintahaan sendiri menurut beberapa ahli secara garis besar adalah hubungan pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara dalam menjalankan kekuasaanya. Misalkan saja menurut pendapat prof. Mahfud MD yang di kutip oleh Abdul Ghofar S.Pd.I., SH. MH. Dalam bukunya mengenai perbandingan kekuasaan presiden di Indonesia setelah perubahaan UUD 1945 dengan delapan negara maju[1] mengatakan bahwa cara bekerja dan berhubungan ketiga poros kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan Yudisial dapat disebut sebagai sistem pemerintahaan negara. 

B.     JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAAN
            Dan dalam perkembanganya jenis-jenis sistem pemerintahaan di dunia ini secara umum ada dua macam sistem pemerintahaan, yaitu sistem pemerintahaan presidensil dan sistem pemerintahaan parlementer. Dalam sistem parlementer mempunyai ciri yang berbeda dengan sistem presidensial. Adapun ciri-ciri sitem parlemeter antara lain[2] :
1.      Ketua Partai politik pemenang pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen ditunjuk sebagai pemebentuk kabinet sekaligus sebagai perdana menteri, serta partai politik yang kalah berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus memperkuat posisi untuk mendapat kepercayaan di parlemen. Kepala negara hanya sebagai simbol Negara, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional apapun.
2.      Kepala negara diberi wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet dalam keadaan negara menghendaki
3.      Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen jika ada mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet harus mengembalikan mandatnya kepada kepala negara.
4.      Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
5.      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, dan kepala negara beranggapan bahwa kabinet dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Sebagai tanggung jawab kabinet, maka ia melaksanakan pemilihan umum dalam tempo 30 hari setelah membubarkan parlemen. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilihan umum, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang menang dalam pemilihan umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya, dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet.
Sedangkan ciri pokok sistem pemerintahaan presidensiil antara lain :
1.      Presiden sebagai kepala eksekutif mengankt dan memberhentikan para menteri. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlementer (legislatif) melainkan kepada presiden (eksekutif).
2.      Terdapat pemisahaan yang tegas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif baik mengenai fungsinya maupun institusinya.
3.      Kedudukan eksekutif dan legislatif adalah sejajar/sederajat karena sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan dan keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4.      Presiden disamping sebagai kepala negara juga sebagai kepala eksekutif.
5.      Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawaba kepada parlemen melainkan bertanggung jawab kepada rakyat, presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatanya karena alasan pelanggaran hukum, hal ini sesuai dengan pasal 7A UUD 1945
6.      Masa jabatanya tertentu, misalnya 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatanya karena alasan politik.
Hal senada juga di ungkapkan oleh jimly asshidiqie, yang di kutip oleh Dr. Sulardi yaitu [3]:
1.         Masa jabatan tertentu, misalnya 4 tahun , 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya karena alasan politik.
2.         Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada rakyat.
3.         Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung, atau melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen tertentu.
4.         Presiden tidak tunduk pada parlemen sekaligus tidak dapat membubarkan parlemen.
5.         Tidak dibedakan dengan adanya fungsi  kepala negara dan kepala pemerintahan.
6.         Tanggungjawab pemerintahan berada dipundak presiden dan oleh karena itu presidenlah yang berwenag membentuk pemerintahan.


[1] Ghofar, Abdul S.Pd.I., SH. MH.Perbandingan Kekuasaan Presiden di Indonesia setelah Perubanhan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju. 2009, Kencana, Jakarta hlm.48
[2] Mawardi, Arsyad. Pengawasan dan Keseimbangan antara DPR dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, 2013, Rasail Media Group, Semarang. Hlm.35-37
[3] Sulardi, Menuju Sistem Pemerintahaan Presidensiil Murni... loc cit  Hlm. 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia