Rabu, 11 November 2015

Aliran Utilitarianisme

Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Pendukung Utilitarianisme diantaranya:

a)      Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.

b)     John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.

Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif)

Memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak:

1.      Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.

MAHZAB ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:

MAHZAB DALAM FILSAFAT HUKUM (PENDAHULUAN)

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa ada hukum dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Untuk memahami filsafat , kita harus memperhatikan konsep atau definisi yang diberikan oleh para filsuf menurut pemahaman mereka masing-masing. Namun karena setiap filsuf mempunyai pendapat yang berbeda mengenai definisi dari filsafat, maka bisa dikatakan bahwa junlah konsep definisi filsafat adalah sebanyak julah filsuf itu sendiri. 

Sabtu, 24 Oktober 2015

SEJARAH HUKUM AGRARIA

Jilid I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan

Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a)    Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah;
b)  Dalam larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang  diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan  kegiatan  usaha kerajinan;
c)  Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d)    Diberikan tanah dengan hak erfpacht tidak lebih 75 tahun;
e)   Gubernur jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak rakyat pribumi;
f)    Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g)   Hak turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan kepadanya hak eigendom.

Selasa, 13 Oktober 2015

SISTEMATIKA MEMORANDUM HUKUM / LEGAL MEMO


       I.        Judul
Berisi keterangan kepada siapa, dari siapa dan mengenai kasus hukum apa serta berisikan tanggal memorandum hukum
Contoh :
Memorandum Hukum
Kepada            :
Dari                 :
Perihal             :
Tanggal           :

    II.         Kasus Posisi
Uraian sekelompok fakta yang membentuk satu atau beberapa peristiwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh penyusun legal memo. Fakta yang di peroleh harus di tata, di seleksi yaitu yang memang diperlukan untuk memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Bagian ini di akhiri oleh legal question / rumusan pertanyaan dari ringkasan kasus diatas.

Kamis, 08 Oktober 2015

BABAK BARU UPAYA PELEMAHAN KPK



Era baru upaya pelemahan KPK secara struktural dalam  sistem peraturan perundang-undangan kian terasa, hal ini tercermin dalam beberapa hal yang hingga kini menjadi polemik di masyarakat. antara lain ada usaha untuk adanya revisi Undang-undang KPK dan adanya upaya untuk mengampuni penjahat dalam hal ini koruptor dengan adanya RUU tentang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak

Dalam usaha Revisi Undang-undang KPK sendiri adalah adanya keinginan dari beberapa kalangan untuk mengurangi kewenangan dari Lembaga anti rasuah ini, antara lain : hak kewenangan penuntutan dan penyadapan, serta adanya gagasan bahwa KPK hanya akan ada selama 12 Tahun saja. Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang dirasa mencederai upaya kawan-kawan penggiat Anti korupsi dan tidak selaras dengan janji-janji manis para penguasa baik itu Pemerintah maupun DPR sendiri.

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia