pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 08 Oktober 2015

BABAK BARU UPAYA PELEMAHAN KPK



Era baru upaya pelemahan KPK secara struktural dalam  sistem peraturan perundang-undangan kian terasa, hal ini tercermin dalam beberapa hal yang hingga kini menjadi polemik di masyarakat. antara lain ada usaha untuk adanya revisi Undang-undang KPK dan adanya upaya untuk mengampuni penjahat dalam hal ini koruptor dengan adanya RUU tentang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak

Dalam usaha Revisi Undang-undang KPK sendiri adalah adanya keinginan dari beberapa kalangan untuk mengurangi kewenangan dari Lembaga anti rasuah ini, antara lain : hak kewenangan penuntutan dan penyadapan, serta adanya gagasan bahwa KPK hanya akan ada selama 12 Tahun saja. Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang dirasa mencederai upaya kawan-kawan penggiat Anti korupsi dan tidak selaras dengan janji-janji manis para penguasa baik itu Pemerintah maupun DPR sendiri.


Dalam usaha untuk memangkas hak-hak khusus yang dimiliki oleh KPK antara lain adalah mengubah pasal 12 Undang-undang KPK tentang wewenang penyadapan, yang dalam polemik yang berkembang penyadapan ini haruslah mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Tentunya hal ini akan menambah birokrasi yang menyulitkan dan akan meningkatkan peluang bocornya usaha-usaha penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK.

Dalam pasal 40 Undang-undang KPK yang menegaskan KPK tidak akan atau tidak memperbolehkan KPK untuk mengentikan kasus korupsi melalui mekanisme Surat Penghentian Penuntutan (SP3) serta adanya gagasan bahwa KPK setelah 12 tahun akan di bubarkan dan bila dianggap perlu baru di bentuk kembali.

Selain dalam usaha merevisi undang-undang KPK, upaya pelemahan KPK juga kentara dengan adanya RUU tentang Tax Amnesty, dimana dalam pasal 9 RUU Ini adanya upaya pengampunan pembayaran pajak dari hasil kejahatan atau pengemplang pajak untuk mengembalikan aset yang ada di luar negeri ke da dalam negeri di luar tiga kejahatan yaitu terorisme, narkoba dan perdagangan manusia. Dalam hal ini kejahatan korupsi yang notabenya adalah kejahatan luar biasa tidak di masukan dalam RUU ini. maka dalam RUU ini ada upaya untuk mengapuni para Koruptor yang melarikan uangnya ke luar negeri.


Mengingat akan berbagai hal diatas, maka perlu kiranya kita sebagai masyarakat perlu dan harus mengawal upaya pemberantasan korupsi akan upaya pelemahan-pelemahannya khususnyam kepada KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia