pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 11 November 2015

MAHZAB DALAM FILSAFAT HUKUM (PENDAHULUAN)

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa ada hukum dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Untuk memahami filsafat , kita harus memperhatikan konsep atau definisi yang diberikan oleh para filsuf menurut pemahaman mereka masing-masing. Namun karena setiap filsuf mempunyai pendapat yang berbeda mengenai definisi dari filsafat, maka bisa dikatakan bahwa junlah konsep definisi filsafat adalah sebanyak julah filsuf itu sendiri. 

Menurut Plato, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha meraih kebenaran yang asli dan murni. Filsafat adalah penyelidikan tentang sebab-sebab dan asas-asas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada. Sedangkan menurut Aristoteles, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas yang ada. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang yang berupaya mempelajari "peri ada selaku peri ada" (being as being) atau "peri ada sebagaimana adanya" (being as such).
Filsafat hukum secara sederhana dapat dikatakan adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum ialah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.[1] Bagi sebagian besar mahasiswa, pertanyaan yang cukup  sering dilontarkan adalah: apakah manfaatnya mempelajari filsafat hukum itu? Apakah tidak cukup mahasiswa dibekali dengan ilmu hukum saja?.[2] Seperti yang diungkapkan oleh Radhakrishnan dalam bukunya The History of Philosophy, manfaat mempelajari filsafat (tentu saja termasuk mempelajari filsafat hukum) bukanlah sekedar mencerminkan semangat ketika kita hidup melainkan membimbing kita untuk maju.[3] Bagi manusia, berfilsafat itu berarti mengatur hidupnya seinsaf-insafnya, senetral-netralnya dengan perasaan tanggung jawab, yakni tanggung jawab terhadap dasar hidup yang sedalam-dalamnya, baik Tuhan, alam, atau pun kebenaran. Dalam perkembangannya, Filsafat hukum memiliki berbagai aliran atau mazhab. Setiap alran atau mazhab tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

LANJUT KE MAHZAB HUKUM ALAM


[1] Darji Darmodiharjo, Shidarta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. Hal. 10.
[2] Ibid. hal. 16.
[3] Ibid. hal. 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia