pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 29 April 2015

MODUS BARU PENGEDARAN NARKOBA YANG MELIBATKAN PERDAGANGAN MANUSIA ( HIKMAH DI BALIK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI JILID 2)

menarik memang bila kita berbicara mengenai penegakan hukum terhadap putusan pengadilan terhadap terpidana mati kasus Narkoba. hal ini, menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat terutama menjelang eksekusi mati jilid 2 (dua). ada sebagaian kalangan yang pro dan kontra akan hukuman mati tersebut. bagi yang pro mereka menitikberatkan dengan beberapa alasan :

1. hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia
2. hukuman mati layak di berikan kepada suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa, termasuk
    narkoba.
3. Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba, sehingga penerapan hukuman mati sudah layak
4. melindungi hak asasi manusia masyarakat pada umumnya

bagi yang kontra ada beberapa alasan :
1. hukuman mati sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman
2. melanggar Hak asasi manusia terpidana
3. hukuman mati tidak bisa lagi di evaluasi bila terjadi kesalahan dalam proses peradilan
4. proses peradilan di Indonesia masih carut marut dan tidak layak ada hukuman mati

pro kontra tersebut juga melibatkan beberapa kalangan di luar Indonesi, khususnya adalah negara-negara yang berkepentingan atas warga negaranya akan dihukum mati. seperti Australia, Filipina, Nigeria dan lainnya, juga ada kecaman kuat oleh Ban Ki Moon selaku sekjen PBB.

terlepas dari itu semua, disini penulis beranggapan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah ranah penegakan kepastian hukum, dimana Indonesia juga mempunyai kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa dikurangi oleh pihak-pihak lain. maka sewajarnya hukuman mati tetap eksis dan berlaku dalam hukum positif Indonesia. namun, kaitanya dengan eksekusi mati jilid 2 (dua) ini, kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati, harus tetap memperjuangkan nilai-nilai keadilan, khususnya bagi salah satu terpidana mati Mary Jane, yang terindikasi kuat bahwa dia juga merupakan Korban Human Trafiking atau perdagangan manusia. dimana di negara asalnya Filipina, seorang telah menyerahkan diri terhadap pejabat setempat dan menyatakan dirinyalah yang bersalah dalam kaitanya dengan kasus Mary Jane. tentunya kepastian hukum adalah salah satu instrumen untuk mencapai keadilan, namun, kepastian hukum juga bisa melanggar nilai-nilai keadilan. maka PK untuk kedua kalinya layak dilakukan oleh Mary Jane ketika ada novum atau alat bukti baru, khususnya dalam perkembangan Peradilan di Filipina.

namun, yang menajadi perhatian penulis adalah, dalam perdagangan Narkoba Internasional sudah muncul modus baru yang dimana adanya unsur kejahatan perdagangan manusia dalam pengedaran narkoba. ini yang harusnya menjadi hikmah dan pembelajaran bagi BNN dan kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia