pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 21 Maret 2015

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI ATAU SARJANA



Negara merupakan organisasi tertinggi diantara satu kelompok  atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup  di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun, kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]


1.      Aristoteles : Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
2.      Jean Bodin : Suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segalakepentinganya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
3.      Hugo Grotius : Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
4.      Bluntschi : Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
5.      Hans Kelsen : Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
6.      Woodrow Wilson : Negara adalah rakyat yang terorganisir untuk hukum dalam wilayah tertentu.
7.      Diponolo  : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atau suatu umat di suatu daerah  tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu.
Pendapat para ahli mengenai suatu negara juga dapat kita lihat pada tulisan Miriam Budiarjo, antara lain :[3]
1.      Rogel H. Soltau, mengemukakan negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Harold J. Laski, mengemukakan negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asoisasi-asoisasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
3.      Max Weber, mengemukakan negara adalah suatu asoisasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.      Robert M. Maclaver, berpendapat bahwa negara adalah asoisasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.



[1] Moh Mahfud MD, 2000, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revisi), Penerbit Renaka Cipta, Jakarta, h. 64.
[2] Max Boli Sabon, dkk, 1992, Ilmu Negara Buku Panduan Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h. 25.
[3] Miriam Budiardjo, 1977, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, h. 39-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia