pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 07 Februari 2015

Tindak Pidana Perjudian Online




Pengertian perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1] Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang berbunyi:

“Permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”


Sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan, bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Dalam hal ini ditekankan, bahwa semua perjudian adalah kejahatan apabila tidak mendapatkan izin.
Namun dalam perkembanganya, perjudiaan pada saat ini mengalamai perkembangan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dimana modus perjudian mengalami perkembangan dari konvensional menjadi modern. Untuk main judi tidak perlu bertemu bandar secara fisik di satu tempat. Permainan judi dapat dilakukan dimanapun dengan melalui akses internet. Judi dapat diakses melalui sarana internet, hal ini sering kita kenal dengan nama “judi online”
Khusus mengenai judi online diatur dalam BAB VII Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagai perbuatan yang dilarang. Bunyi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikii muatan perjudian.”

Sedangkan sanksi tindak pidana judi online di atur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Mengenai sanksi pidana perjudian online di dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat alternatif dan kumulatif berupa tindak pidana penjara dan atau pidana denda. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, apabila setiap orang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka sanksi pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu milliar rupiah).


[1] Kartini Kartono, 2005, Patologi Sosial, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.56  
[2] Suharto R.M, 1996, Hukum Pidana Materil, Sinar Grafika, Jakarta, hal.90-91 

2 komentar:

  1. Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
    Terima Kasih^^
    Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^


    Mario4D
    Menyediakan 7 Games Dalam 1 User ID diantaranya sbb:

    TOGEL
    CASINO
    GAMES
    SLOT GAMES
    SABUNG AYAM
    SPORTSBOOK
    POKER LEGENDS

    HUBUNGI KAMI

    WA : +855 96 2082 852

    BalasHapus

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia